Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPKP
(1) Direktur jenderal yang membidangi perikanan tangkap dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan data kepada Direktur Jenderal tentang: a. data SIPI dan SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP; b. data perorangan atau Perusahaan Perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam satu kesatuan armada; c. data perorangan atau Perusahaan Perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan dalam satu perusahaan; dan
d. data pembekuan atau pencabutan SIPI dan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (2) Direktur Jenderal yang membidangi perikanan budidaya dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas menyampaikan data kepada Direktur Jenderal tentang: a. data SIKPI untuk digunakan sebagai basis data SPKP; dan b. data pembekuan atau pencabutan SIKPI paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pembekuan atau pencabutan izin. (3) Kepala Badan yang membidangi riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dalam penyelenggaraan SPKP mempunyai tugas: a. melakukan pengembangan SPKP; dan b. memberikan pertimbangan kepada Direktur Jenderal mengenai aspek teknologi dalam rangka penyelenggaraan SPKP.
