Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPKP
Direktur Jenderal sebagai Pengelola SPKP mempunyai tugas: a. menyediakan dan mengoperasikan SPKP; b. menyusun prosedur operasional standar SPKP; c. MENETAPKAN Penyedia SPKP; d. melakukan pemantauan terhadap Kapal Perikanan; e. melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna SPKP yang tidak mengaktifkan Transmiter SPKP; f. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan Direktur Jenderal yang membidangi perikanan budidaya untuk pemberian sanksi administratif terhadap Kapal Perikanan yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan g. menyediakan layanan akses pemantauan Kapal Perikanan melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message services gateway).
