PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SPKP
(1) Kementerian menyelenggarakan SPKP sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Pengelolaan Perikanan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengelolaan SPKP kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal dalam pengelolaan SPKP berkoordinasi dengan direktur jenderal yang membidangi perikanan tangkap, direktur jenderal yang membidangi perikanan budidaya, dan kepala badan yang membidangi riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
