PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Penyelenggaraan SPKP adalah: a. meningkatkan efektivitas Pengelolaan Perikanan; b. meningkatkan ketaatan Kapal Perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memperoleh data dan informasi tentang kegiatan Kapal Perikanan dalam rangka Pengelolaan Perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan.
