PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 33
BAB 9 — EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan Kapal Perikanan dan pemeriksaan terhadap pengguna SPKP yang melakukan pelanggaran. (2) Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap bulan dengan tembusan direktur jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan direktur jenderal yang membidangi perikanan budidaya.
