PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 34
BAB 9 — EVALUASI
Hasil evaluasi dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan Direktur Jenderal yang membidangi perikanan budidaya dalam memberikan sanksi administratif terhadap Kapal Perikanan yang melakukan pelanggaran.
