PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 32
BAB 8 — KEPEMILIKAN DATA
(1) Data kegiatan Kapal Perikanan yang diperoleh dari hasil pemantauan terhadap Kapal Perikanan merupakan data milik Direktorat Jenderal.
(2) Pengelola SPKP melakukan analisis terhadap data hasil pemantauan kegiatan Kapal Perikanan dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi perikanan tangkap, direktur jenderal yang membidangi perikanan budidaya, dan kepala badan yang membidangi riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. (3) Masyarakat dapat mengakses data hasil pemantauan melalui website Direktorat Jenderal.
