Pasal 31
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikecualikan, dalam hal: a. Transmiter SPKP rusak, dengan ketentuan Pengguna SPKP membuat catatan manual posisi Kapal Perikanan setiap 1 (satu) jam dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal pada saat Kapal Perikanan kembali ke pelabuhan; b. kapal docking, dengan ketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan docking; c. Kapal Perikanan tidak beroperasi, dengan ketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal; dan/atau d. force majeure, dengan ketentuan Pengguna SPKP memberikan laporan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) minggu sesudah kejadian force majeure.
