PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 30
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengguna SPKP dilarang memindahkan Transmiter SPKP ke Kapal Perikanan lain. (2) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKAT.
