Pasal 28
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SKAT; dan c. pencabutan SKAT. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Selama jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna SPKP harus melaksanakan kewajibannya dan memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung penyebab tidak terlaksananya kewajibannya kepada Direktur Jenderal. (4) Sanksi administratif berupa pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila Pengguna SPKP sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak sanksi dijatuhkan. (6) Selama jangka waktu pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengguna SPKP harus melaksanakan kewajibannya dan memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung penyebab tidak terlaksananya kewajiban kepada Direktur Jenderal. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila Pengguna SPKP sampai dengan berakhirnya batas waktu pembekuan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKAT.
