PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 27
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Pengguna SPKP berhak: a. memperoleh layanan akses pemantauan Kapal Perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message services gateway); dan b. memperoleh informasi atas keberadaan Kapal Perikanan miliknya dan/atau yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Pengguna SPKP wajib: a. mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus; dan b. membawa SKAT asli pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan.
