PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 26
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Penyedia SPKP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP. (2) Sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil evaluasi dan klarifikasi dari Penyedia SPKP.
