Pasal 22
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Penyedia SPKP berhak memperoleh: a. akses ke database SPKP untuk pengiriman data SPKP yang menggunakan Transmiter SPKP dari Penyedia SPKP yang bersangkutan; b. akses layanan pemantauan Kapal Perikanan untuk kapal yang menggunakan Transmiter SPKP dari Penyedia SPKP yang bersangkutan melalui website SPKP dan/atau melalui pesan singkat; dan c. informasi mengenai kondisi jaringan yang digunakan untuk komunikasi dan pengiriman data SPKP dari Penyedia SPKP yang bersangkutan. (2) Penyedia SPKP wajib: a. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP;
b. menyampaikan data sesuai format yang ditetapkan oleh Pengelola SPKP; c. mengirimkan data yang belum terkirim karena kondisi darurat dengan disertai penjelasan/keterangan secara tertulis; dan d. mengirimkan data laporan kerusakan Transmiter SPKP dan docking sebagai bahan acuan apabila data tidak terkirim ke Pengelola SPKP. (3) Penyedia SPKP dilarang: a. mengirimkan data SPKP yang telah dilakukan perubahan data posisi Transmiter SPKP yang diterima oleh satelit; b. menggunakan nomor ID Transmiter SPKP yang sama untuk unit Transmiter SPKP lain; dan c. memberikan dan/atau membagikan data SPKP dalam bentuk apapun kepada pihak dan instansi lain tanpa persetujuan dari Pengelola SPKP.
