PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 21
BAB 6 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SKAT
(1) Penggantian SKAT dilakukan apabila SKAT asli rusak atau hilang. (2) Pengguna SPKP yang akan melakukan penggantian SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. SKAT asli, untuk SKAT yang rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, untuk SKAT yang hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SKAT pengganti dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan penggantian SKAT diterima secara lengkap dan Transmiter SPKP terpantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan.
