Pasal 20
BAB 6 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SKAT
(1) Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi SKAT; b. fotokopi bukti pembayaran Airtime Fee; c. lembar pemeriksaan Transmiter SPKP; dan d. fotokopi SIPI atau SIKPI. (2) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan Transmiter SPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT. (4) Dalam hal permohonan perpanjangan SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (5) SKAT perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SKAT, Pengguna SPKP tidak
melakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SKAT diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SKAT baru.
