PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 19
BAB 6 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SKAT
(1) Perpanjangan SKAT dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SKAT habis. (2) Pengguna SPKP yang akan melakukan perpanjangan SKAT melaporkan kepada Pengawas Perikanan untuk
dilakukan pemeriksaan Transmiter SPKP yang hasilnya dituangkan dalam Lembar Pemeriksaan Transmiter SPKP dan disaksikan oleh nakhoda. (3) Bentuk dan format lembar pemeriksaan Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
