Pasal 23
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
(1) Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; dan c. pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling lama 2 (dua) hari sejak sanksi dijatuhkan. (3) Selama jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia SPKP harus melaksanakan kewajibannya dan memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung penyebab tidak terlaksananya kewajibannya kepada Direktur Jenderal. (4) Sanksi administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila
Penyedia SPKP sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 5 (lima) hari sejak sanksi dijatuhkan. (6) Selama jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia SPKP harus melaksanakan kewajibannya dan memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung penyebab tidak terlaksananya kewajiban kepada Direktur Jenderal. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila Penyedia SPKP sampai dengan berakhirnya batas waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak memberikan penjelasan secara tertulis disertai data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
