PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri MENETAPKAN peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. (2) Peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
