PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui PTBAE. (2) PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit: a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK sektor kelautan; dan b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon sektor kelautan. (3) Nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan nilai surplus dari PTBAE-PU. (4) PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
