Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sektor kelautan meliputi: a. pengelolaan karbon biru; b. penangkapan ikan; c. pembudidayaan ikan; d. pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan e. kegiatan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Penyelenggaraan NEK pada pengelolaan karbon biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup paling sedikit: a. pengelolaan lahan untuk peningkatan luasan; b. pengelolaan lahan untuk mempertahankan luasan; dan c. pengelolaan lahan untuk peningkatan keanekaragaman,
pada ekosistem mangrove, lamun, dan/atau ekosistem lain yang dapat dikategorikan sebagai ekosistem karbon biru sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyelenggaraan NEK pada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup paling sedikit: a. penggunaan energi pada usaha; dan b. aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan. (4) Penyelenggaraan NEK pada pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup paling sedikit: a. konversi kawasan/lahan budidaya ikan; b. pemanfaatan atau perluasan kawasan/lahan budidaya ikan; dan c. penggunaan energi pada kegiatan memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. (5) Penyelenggaraan NEK pada pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup paling sedikit penggunaan energi pada pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan menjadi produk akhir.
