PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak dapat dilakukan pada kawasan dan/atau kegiatan: a. yang telah dilakukan Pembayaran Berbasis Kinerja dalam masa periode Pembayaran Berbasis Kinerja; atau b. yang telah ada dokumen perjanjian kerja sama internasional atau komitmen tertulis lainnya yang dipersamakan terkait Pembayaran Berbasis Kinerja pengurangan emisi. (2) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat dilakukan pada kawasan dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon.
