PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penyelenggara NEK sektor kelautan terdiri atas: a. Kementerian; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; dan/atau b. Pembayaran Berbasis Kinerja.
