PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 21
BAB 3 — PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI
(1) Lembaga validasi dan verifikasi untuk Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a harus memiliki kompetensi di bidang kelautan dan perikanan. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan kualifikasi lembaga validasi dan verifikasi untuk Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
