Pasal 22
BAB 4 — PENCATATAN
(1) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian mencatatkan penyelenggaraan NEK sektor kelautan pada SRN PPI. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi: a. Perdagangan Karbon; dan b. Pembayaran Berbasis Kinerja. (3) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web dengan SRN PPI untuk pencatatan penyelenggaraan NEK sektor kelautan. (4) Ketentuan mengenai pencatatan dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
