Pasal 20
BAB 3 — PENGUKURAN, PELAPORAN, DAN VERIFIKASI
(1) Pengukuran, pelaporan, dan verifikasi penyelenggaraan NEK sektor kelautan dilakukan terhadap pelaksanaan: a. Perdagangan Karbon; dan b. Pembayaran Berbasis Kinerja. (2) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara NEK dalam rangka mengukur: a. Baseline Emisi GRK; b. penetapan PTBAE-PU; dan/atau c. capaian pengurangan Emisi GRK dan peningkatan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh penyelenggara NEK melalui SRN PPI dan aplikasi pelaporan di Kementerian. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. lembaga validasi dan verifikasi untuk Perdagangan Karbon; atau
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian untuk Pembayaran Berbasis Kinerja, dalam rangka memastikan kebenaran pelaporan yang disampaikan oleh penyelenggara NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
