PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penerima manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terdiri dari: a. Kementerian; b. organisasi perangkat daerah provinsi, kabupaten, atau kota; c. Pelaku Usaha sektor kelautan dan perikanan yang telah terdaftar dalam laman satu data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. lembaga nonpemerintah; e. lembaga pendidikan; dan/atau f. masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat hukum adat. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk: a. kegiatan pengurangan Emisi GRK sektor kelautan; dan/atau b. kegiatan pendukung yang terdiri dari:
- peningkatan kapasitas institusi;
- peningkatan sumber daya manusia;
- penguatan kebijakan;
- penelitian dan pengembangan; dan/atau
- penciptaan kondisi pemungkin (enabling condition) lainnya. (3) Kegiatan pengurangan Emisi GRK sektor kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
