Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilaksanakan berdasarkan rencana pembagian manfaat. (2) Rencana pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan/atau d. masyarakat. (3) Penyusunan rencana pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan koordinasi antar penerima manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja. (4) Rencana pembagian manfaat yang disusun oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat kegiatan: a. pengurangan Emisi GRK yang telah terverifikasi; b. peningkatan serapan karbon sektor kelautan; dan c. penyaluran pendanaan. (5) Rencana pembagian manfaat yang disusun oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus dikoordinasikan dengan Kementerian.
