Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. (2) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan disusun dalam bentuk laporan. (3) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan dan ruang laut.
