Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. mangrove; b. lamun; dan/atau c. ekosistem lain yang dikategorikan sebagai ekosistem karbon biru. (2) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK sektor kelautan yang dihasilkan oleh Kementerian, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha. (3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di: a. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; dan/atau b. areal preservasi di laut.
(4) Penyelenggara Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh unit pelaksana di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dan/atau areal preservasi di laut. (5) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
