Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Penyelenggaraan NEK melalui mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (2) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas: a. capaian pengurangan Emisi GRK; dan/atau b. peningkatan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon, yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian. (4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada lingkup: a. internasional; b. nasional; dan c. provinsi. (5) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja lingkup internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. (6) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
