PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
(1) Perdagangan Karbon dapat dilakukan lintas sektor antara sektor kelautan dengan sektor lain. (2) Perdagangan Karbon lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon lintas sektor dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon lintas sektor luar negeri. (3) Perdagangan karbon lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
