PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
(1) Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dikategorikan menjadi: a. obat keras yang dilarang disediakan dan/atau diedarkan; dan b. obat keras yang diperbolehkan disediakan dan/atau diedarkan. (2) Obat keras yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila mengandung zat aktif yang dilarang. (3) Obat keras yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila tidak mengandung zat aktif yang dilarang.
