PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
(1) Obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Obat Ikan yang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Ikan, lingkungan, dan/atau manusia yang mengkonsumsi Ikan, dan penggunaannya harus dengan resep dokter hewan. (2) Obat bebas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan obat keras untuk Ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis Ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.
(3) Obat bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, merupakan Obat Ikan yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas.
