PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT IKAN
Obat Ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, digolongkan menjadi: a. obat keras; b. obat bebas terbatas; dan c. obat bebas.
