PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 48
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap konsistensi mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan pengujian sampel Obat Ikan. (2) Pengujian sampel Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui pengujian zat aktif Obat Ikan sesuai parameter pengujian saat pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
