PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 47
BAB 5 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap konsistensi mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
