PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 49
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengujian sampel Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan mengambil sampel Obat Ikan oleh petugas pengambil contoh yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Pengambilan sampel Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pengambilan sampel Obat Ikan yang ditandatangani oleh petugas pengambil contoh dan pemilik/penanggung jawab perusahaan. (3) Sampel yang telah diambil dikirim ke laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Hasil pengujian sampel oleh laboratorium disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai dasar evaluasi Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan.
