PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 44
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diterbitkannya Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan dan/atau Obat Ikan untuk permohonan berikutnya. (2) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diterbitkannya Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan untuk permohonan berikutnya. (3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3).
