PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi penerapan prinsip CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan
b. pemenuhan kewajiban menjaga konsistensi mutu Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
