PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 43
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan; dan
b. pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan. (2) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (3) Pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Direktur Jenderal melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS terhadap pencabutan Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
