Pasal 42
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal meliputi: a. jumlah dan jenis Obat Ikan yang telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan Obat Ikan di dalam negeri; b. jumlah dan jenis Obat Ikan yang telah diedarkan, untuk pemasukan Obat Ikan dari luar negeri; dan c. jumlah dan jenis Obat Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan. (2) Pelaku Usaha yang memiliki Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal meliputi: a. jumlah dan jenis Bahan Baku Obat Ikan yang dimasukan dan yang diedarkan; dan b. jumlah dan jenis Bahan Baku Obat Ikan yang ditarik dari peredaran atau dimusnahkan. (3) Pelaku Usaha yang memiliki Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal meliputi: a. jumlah dan jenis Obat Ikan yang telah dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. jumlah dan jenis Obat Ikan yang ditarik dari peredaran dan/atau dimusnahkan.
