PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 38
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
Pelaku Usaha untuk memiliki Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. daftar rencana pengeluaran Obat Ikan yang memuat:
- nama dagang/merek Obat Ikan;
- nomor Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan;
- nama dan alamat pemohon;
- nama produsen Obat Ikan;
- negara tujuan;
- klasifikasi Obat Ikan;
- jenis dan bentuk Bahan Baku Obat Ikan;
- ukuran kemasan;
- tujuan pengeluaran Obat Ikan;
- jumlah dan nilai Obat Ikan; dan 11) pelabuhan tempat pengeluaran; c. invoice.
