Pasal 39
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dan berkas permohonan dikembalikan. (4) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari. (5) Bentuk dan format Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
