PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 37
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemasukan. (2) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan diterbitkan.
