Pasal 28
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d memuat: a. komposisi Obat Ikan; b. cara pembuatan Obat Ikan; c. pemeriksaan Obat Ikan; d. pemeriksaan Bahan Baku Obat Ikan; e. pemeriksaan stabilitas, kecuali:
jenis mineral yang berbentuk serbuk yang masa kadaluarsanya di bawah 1 (satu) tahun;
disinfektan yang masa kadaluarsanya di bawah 1 (satu) tahun; atau
bahan alami yang masa kadaluwarsanya dibawah 1 tahun. f. daya farmakologi; g. publikasi ilmiah/uji lapangan; h. keterangan tentang wadah, bungkus, dan tutup; i. keterangan tentang penandaan yaitu berupa tulisan dan/atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus wadah, Label, dan brosur; dan j. keterangan lainnya untuk Obat Ikan yang berasal dari luar negeri. (2) Bentuk dan format formulir data teknis Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
