Pasal 27
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. surat pernyataan bahwa telah menerapkan prinsip CPOIB; c. fotokopi sertifikat CPOIB; d. data teknis Obat Ikan;
e. laporan hasil pengujian mutu; f. laporan hasil pengujian lapangan, untuk Obat Ikan yang memerlukan pengujian lapangan; dan g. fotokopi sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati, untuk Obat Ikan yang zat aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa genetika/Genetically Modified Organism (GMO). (2) Obat Ikan yang penyediaannya melalui pemasukan dari luar negeri, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, harus dilengkapi dengan: a. surat keterangan asal (certificate of origin); b. surat keterangan sudah diperjualbelikan (certificate of free sale); c. certificate of good manufacturing practice (GMP); d. sertifikat bukan produk rekayasa genetika (certificate non genetically modified organism), untuk Obat Ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika; dan e. surat penunjukan keagenan atau distributor (letter of appointment) dari produsen Obat Ikan di luar negeri kepada importir Obat Ikan di INDONESIA.
