PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 26
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Sertifikat CPOIB berlaku selama 5 (lima) tahun sejak Sertifikat CPOIB diterbitkan. (2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat CPOIB wajib menjaga konsistensi penerapan prinsip CPOIB. (3) Pelaku Usaha yang tidak menjaga konsistensi penerapan prinsip CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat CPOIB. (4) Direktur Jenderal melakukan notifikasi ke dalam sistem OSS terhadap pencabutan Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
