PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 23
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. NIB; b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI); c. gambar site plan pabrik dan tata letak (lay out) ruangan; d. formulir data dan persyaratan CPOIB yang telah diisi; e. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; dan f. surat pernyataan memiliki tenaga profesional, yaitu:
- dokter hewan atau apoteker sebagai penanggung jawab teknis Obat Ikan, untuk sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan/atau obat alami; atau 2) dokter hewan atau apoteker atau sarjana perikanan atau sarjana biologi sebagai penanggung jawab teknis Obat Ikan, untuk sediaan probiotik. (2) Bentuk dan format formulir data dan persyaratan CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
