PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang OBAT IKAN
Pasal 22
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. perseroan terbatas; b. perusahan umum; c. perusahan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; g. koperasi; h. persekutuan komanditer; i. persekutuan firma; dan j. persekutuan perdata.
