Pasal 21
BAB 3 — LAYANAN SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Menteri berwenang untuk menerbitkan Sertifikat CPOIB, Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan, dan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) (2) Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Sertifikat CPOIB, Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan, dan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan kepada Direktur Jenderal. (3) Layanan penerbitan Sertifikat CPOIB, Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan, dan Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memperoleh NIB.
